KASUS CYBERCRIME PENCURIAN DATA NASABAH ATM DI BALI

 Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.


Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :

1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.




Kasus yang akan dibicarakan disini adalah kasus pencurian data nasabah ATM di Bali.

  • Kronologi:
Warga negara Bulgaria telah dituntut selama 12 Tahun Penjara atas Pencurian Data Nasabah di ATM Bali, aksa penuntut umum menuntut warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas dakwaan pencurian data nasabah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kuta, Bali. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Bulgaria Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pencurian Data Nasabah di ATM Bali", Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dengan sengaja dan melawan hukum mengakses data komputer atau sistem elektronik dengan cara membobol sistem pengamanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Tuntutan itu mempertimbangkan perbuatan yang telah melakukan aksi kejahatan yang merugikan orang lain dengan cara mencuri data nasabah. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan disebutkan Iliev melakukan mencuri data nasabah itu bersama temannya Andrey Kolev di ATM 4163 Laksamana, Kuta, Bali, pada 7 Desember 2014. Terdakwa melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu belakang mesin ATM dan melepas pin cover asli, lalu mengganti dengan pin cover yang sudah dipasangi kamera untuk merekam pin nasabah yang sedang bertransaksi. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa terlebih dahulu sudah mempersiapkan kamera, pipa besi, dan alat router ke dalam kamera agar dapat secara cepat memindahkan data nasabah yang sudah dimodifikasi pelaku untuk mengambil uang nasabah. Akibat perbuatan terdakwa, nasabah mengalami kerugian uang ratusan dollar. Korban James Worboys Gais, misalnya, mengalami kerugian sebesar 322 dollar Australia. Adapun korban Jacquelina S Campbell kehilangan 512,25 dollar Australia.


  • UU yang dilanggar:
Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Perbuatan yang diatur dalam UU ITE di atas, jika mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


  • Efek bagi user:
Akibat kejadian ini, korban nasabah mengalami kerugian uang ratusan dollar. Korban James Worboys Gais, misalnya, mengalami kerugian sebesar 322 dollar Australia. Adapun korban Jacquelina S Campbell kehilangan 512,25 dollar Australia.


  • Hukuman yang diterima oleh pelaku:
Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pencurian Data Nasabah di ATM Bali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


  • Penanganan:
Sudah dilakukan penyelidikan dan kemudian pelaku telah tertangkap, yang selanjutnya dilakukan pengadilan lebih lanjut yang ditangani oleh jaksa Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Tuntutan itu mempertimbangkan perbuatan aksi kejahatan yang merugikan orang lain dengan cara mencuri data nasabah.












Sumber:
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ea6e27adf366/tanggung-jawab-bank-atas-pembobolan-rekening-nasabah/
https://drholix.wixsite.com/megalomania/single-post/2018/11/10/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIPE SISTEM MOBILE COMPUTNG

APLIKASI CLIENT - SERVER

PENGAPLIKASIAN MOBILE COMPUTING