PERBANDINGAN STANDAR KOMPETENSI PROFESI AKTOR DI INDONESIA DENGAN AMERIKA & EROPA
STANDAR KOMPETENSI AKTOR DI INDONESIA
Sumber daya manusia di bidang perfilman merupakan modal utama dalam membangun karakter bangsa lewat sebuah karya film. Berkaitan dengan itu, Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan perhatian khusus pada upaya-upaya meningkatkan kemampuan SDM di bidang perfilman sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Salah satu upaya yang dilakukan meliputi penciptaan standarisasi dan sertifikasi kompetensi. Oleh karena itu dibutuhkan suatu standar kompetensi yang memuat standar kompetensi kerja yang bertujuan meningkatkan profesionalisme para pekerja khususnya di bidang pemeranan sehingga dapat berkualitas dan berdaya saing dalam memproduksi film.
Secara umum, pemeran film memiliki tugas menganalisis skenario, menerjemahkan arahan sutradara dan memahami azas sinematografi. Sehingga menciptakan dan menghidupkan sebuah karakter, serta mampu mengolah secara kreatif kelima panca indra sesuai kebutuhan skenario.
Pemeranan memiliki okupasi: aktor, voice talent atau pengisi suara, pemeran pengganti dan motion capture actor. Seorang pemeran memiliki 2 nilai lebih apabila ditunjang kemampuan berbahasa asing/daerah dan keterampilan tambahan (olahraga, tari, beladiri, musik). Bertanggung jawab terhadap peralatan kerja pendukung dan dapat bekerjasama dengan seluruh departemen dalam produksi film, sesuai dengan hirarki jabatan yang telah disepakati dalam konvensi pemetaan okupasi oleh para pemangku perfilman.
Pengertian
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemeranan adalah pekerjaan yang menghidupkan karakter sesuai tuntutan skenario dan arahan sutradara dalam produksi film.
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
A. Pemetaan Standar Kompetensi
TUJUAN UTAMA |
FUNGSI KUNCI |
FUNGSI UTAMA |
FUNGSI DASAR |
Menghasilkan seni peran
yang berkualitas |
Mempersiapkan karakter |
|
Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja * |
Menerapkan etika, tata krama, dan tanggung jawab profesi ** |
|||
Menganalisis scenario |
|||
Membangun karakter |
|||
Melaksanakan karakter |
|
Menciptakan hubungan chemistry |
|
Memerankan karakter di depan kamera |
Keterangan :
* Fungsi Dasar
ini diadopsi dari SKKNI Nomor 27 Tahun 2019 Bidang Tata
Kamera, kode
unit : R.90CAM00.001.1
** Fungsi Dasar
ini diadopsi dari SKKNI Nomor 27 Tahun 2019 Bidang Tata
Kamera, kode
unit : R.90CAM00.002.1
B. Daftar Unit Kompetensi
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPTENSI |
1. |
R.90ACT00.001.1 |
Menganalisis Skenario |
2. |
R.90ACT00.002.1 |
Membangun Karakter |
3. |
R.90ACT00.003.1 |
Menciptakan Hubungan
Chemistry |
4. |
R.90ACT00.004.1 |
Memerankan Karakter di
Depan Kamera |
ELEMEN
KOMPETENSI |
KRITERIA UNTUK KERJA |
1. Mengidentifikasi
cerita |
1.1 Tema, ruang, waktu
dan peristiwa, struktur dramatik, serta bahasa diidentifikasi sesuai
kebutuhan cerita.
1.2 Hasil identifikasi
cerita ditetapkan bersama sutradara. |
2. Mengidentifikasi
karakter |
2.1 Latar belakang
sosial, fisiologi karakter, psikologi karakter,
tujuan karakter, dan hubungan karakter
diidentifikasi sesuai kebutuhan pemeranan.
2.2 Hasil identifikasi
karakter ditetapkan sesuai kebutuhan
pemeranan. |
- Pengetahuan tentang seni rupa
- Kemampuan untuk bekerja dengan baik dengan orang lain
- Ketekunan dan tekad
- Kemampuan untuk menggunakan inisiatif Anda
- Ingatan yang baik
- Menjadi fleksibel dan terbuka untuk berubah
- Pengetahuan bahasa Inggris
- Pengetahuan tentang produksi media dan komunikasi
- Untuk dapat melakukan tugas-tugas dasar di komputer atau perangkat genggam
Perilaku
organisasi kewarganegaraan (Organizational citizenship behavior) |
OCB Langsung |
OCB Tidak Langsung |
Setia dan berkomitmen
pada organisasi |
Mendelegasikan peran dan
wewenang kepada orang lain |
|
Adil dan berdedikasi |
Membantu orang lain
untuk belajar dan berkembang |
|
Bertanggung jawab |
Menghabiskan waktu untuk
membimbing/mendampingi orang lain |
|
Gigih |
Memotivasi dan
menginspirasi orang lain |
|
Teliti |
Menghargai dan
menguatkan orang lain |
|
Pengertian
Kerja (Understanding of work) |
Keahlian profesional |
Pendekatan Kerja Berorientasi
Aksi |
Pengetahuan yang relevan
tentang bisnis |
Mengambil perspektif
yang lebih luas dan strategis |
|
Pemahaman konseptual
tentang pekerjaan |
Pengambilan keputusan
yang tepat waktu |
|
Keahlian Teknis |
Pemecah masalah yang
efektif |
|
Keterlibatan
Aktor (Actor
Engagement) |
Hubungan |
Kualitas Interaksi |
Mendukung tugas
sehari-hari |
Pendengar yang baik |
|
Memenuhi janji |
Berpartisipasi |
|
Mengembangkan dan
memelihara kepercayaan |
Berinteraksi langsung |
|
Kejelasan dalam memahami
pandangan orang lain |
Memperlakukan orang lain
dengan setara |
|
Kemampuan untuk
menyampaikan pesan secara efektif |
Menjaga kejelasan dalam
interaksi |
|
Kemampuan untuk
bernegosiasi |
Memberikan feedback yang baik |
Komentar
Posting Komentar