SERTIFIKASI YANG DIBUTUHKAN AKTOR
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesiai Nomor 346 Tahun 2019. Salah satu upaya yang dilakukan
meliputi penciptaan standarisasi dan Sertifikasi kompetensi diantaranya adalah:
KODE UNIT : R.90ACT00.001.1
JUDUL UNIT : Menganalisis Skenario
DESKRIPSI UNIT :
Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seorang aktor memahami konsep tema dan cerita
serta karakter dalam skenario film.
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Mengidentifikasi cerita |
1.1 Tema, ruang, waktu dan peristiwa, struktur
dramatik, serta bahasa diidentifikasi sesuai kebutuhan cerita. 1.2 Hasil identifikasi cerita ditetapkan bersama
sutradara. |
2. Mengidentifikasi karakter |
2.1 Latar belakang sosial, fisiologi karakter,
psikologi karakter, tujuan karakter, dan hubungan karakter diidentifikasi
sesuai kebutuhan pemeranan. 2.2 Hasil identifikasi karakter ditetapkan sesuai
kebutuhan pemeranan. |
KODE UNIT : R.90ACT00.002.01
JUDUL UNIT : Membangun Karakter
DESKRIPSI UNIT :
Unit kompetensi berkaitan dengan pengetahuan, Keterampilan dan sikap kerja
untuk seorang aktor dalam membangun karakter.
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Menetapkan emosi karakter |
1.1 Observasi karakter dilakukan berdasarkan tokoh yang
akan diperankan. 1.2 Kesinambungan grafik emosi ditetapkan oleh aktor
berdasarkan skenario. |
2. Menetapkan fisiologi karakter |
2.1 Gesture ditetapkan berdasarkan karakter tokoh. 2.2 Ciri-ciri fisik ditetapkan berdasarkan karakter
tokoh. 2.3 Costume, Make-up, Hand Property diselaraskan berdasarkan karakter tokoh. |
3. Menetapkan karakter suara |
3.1 Warna vokal ditetapkan berdasarkan karakter tokoh. 3.2 Dialek ditetapkan berdasarkan latar belakang sosial
budaya tokoh. 3.3 Bahasa ditetapkan berdasarkan latar belakang sosial
budaya tokoh. |
KODE UNIT : R.90ACT00.003.1
JUDUL UNIT : Menciptakan Hubungan Chemistry
antar Karakter
DESKRIPSI UNIT :
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja yang diperlukan dalam mempersiapkan diri sebelum memainkan peran.
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Mempersiapkan kebutuhan karakter dengan karakter lain |
1.1 Karakter lain dalam skenario dijelaskan. 1.2 Kebutuhan perangkat penunjang karakter
diidentifikasi. 1.3 Hubungan karakter dalam skenario dijelaskan. 1.4 Kebutuhan karakter dijelaskan pada pihak terkait
dalam produksi. |
2. Memastikan kebutuhan karakter |
2.1 Kebutuhan perangkat penunjang karakter dipastikan
sesuai dengan kebutuhan karakter. 2.2 Karakter diciptakan sesuai tuntutan skenario. |
KODE UNIT : R.90ACT00.004.1
JUDUL UNIT : Memerankan Karakter di Depan
Kamera
DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini
berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan
dalam memerankan karakter di depan kamera.
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Melakukan latihan pemeranan di depan kamera |
1.1 Proses latihan pemeranan dilakukan di depan kamera. 1.2 Proses latihan pemeranan ditetapkan di depan kamera. |
2. Melakukan proses pemeranan |
2.1 Proses pemeranan dilakukan di depan kamera. 2.2 Proses latihan pemeranan dievaluasi di depan kamera. |
Komentar
Posting Komentar